-->

SERBA-SERBI PMR

Apa itu Pertolongan Pertama dan Dasar hukumnya


Bagi anggota PMR WIRA salah satu materi yang didapatkan pada ekstrakurikuler PMR disekolah adalah Tentang Pertolongan Pertama.

Bagi anda yang baru saja mengenakan atribut PMR di seragamnya atau bergabung di Palang Merah Remaja, kemudian bertanya-tanya apa sih pertolongan pertama, belum punya bukunya, semoga kutipan materi dibawah ini membantu.

Apa itu Pertolongan Pertama dan Dasar hukumnya simak selengkapnya dibawah ini

Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Tentang Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Tujuan Pertolongan Pertama:
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undangundangannya lho…

a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566.


b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-

2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong

Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:

a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.

b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.


Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai
berikut:
Kualifikasi Penolong Pertama :
- Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang disekitarnya
- Menjangkau penderita
- Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
- Meminta bantuan / rujukan
- Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
- Membantu penolong yang lain
- Menjaga kerahasiaan medis penderita
- Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
- Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
- Jujur dan bertanggungjawab
- Profesional
- Mempunyai kematangan emosi
- Mampu bersosialisasi
- Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
- Mempunyai kondisi fisik baik
- Mempunyai rasa bangga

Sumber  buku Pertolongan Pertama Palang Merah Remaja Wira terbit tahun 2008


Tag :